Warga Sebut Usulan Drainase Sudah Lama, Bukan Muncul Setelah Pokir DPRD Kota Jambi
- account_circle Andi
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 432

JAMBI JEJAK – Sorotan terhadap besaran anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Jambi belum mereda.
Di tengah polemik mengenai potensi kepentingan tertentu dalam penganggaran pokir, warga di salah satu lokasi kegiatan justru memberikan penjelasan berbeda.
Pembangunan dan pelebaran drainase di RT 09, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, yang masuk melalui pokir anggota DPRD Kota Jambi Naim, disebut warga berangkat dari persoalan lingkungan yang sudah mereka hadapi selama bertahun-tahun.
Ketua RT 09 Kelurahan Lingkar Selatan, Zamroni, mengatakan persoalan drainase tersebut bukan kebutuhan yang baru muncul setelah program pokir masuk.
Menurut dia, warga sudah lama mengeluhkan kondisi saluran air yang tidak mampu menampung debit air ketika hujan deras.
“Usulan ini sudah lama. Drainase di depan itu tidak tertampung, sehingga air mengalir ke rumah warga. Kalau hujan deras, ada sekitar tiga rumah yang terdampak genangan,” ujar Zamroni.
Drainase Tak Mampu Tampung Air Hujan
Zamroni menjelaskan, persoalan yang dihadapi warga bukan hanya kondisi drainase yang sudah lama, tetapi juga kapasitas saluran yang tidak lagi memadai.
Saat hujan dengan intensitas tinggi, air meluap dan mengalir ke permukiman warga. Kondisi tersebut membuat sejumlah rumah berulang kali terdampak genangan.
Warga sempat berupaya mengatasi persoalan itu secara swadaya dengan membuat parit kecil. Namun, upaya tersebut belum mampu mengatasi genangan ketika hujan deras turun.
“Awalnya parit kecil itu kami buat secara swadaya. Tapi kalau hujan deras tetap tergenang. Parit yang lama memang sudah lama dan kondisinya tidak bagus,” katanya.
Menurut Zamroni, pembangunan sekaligus pelebaran drainase menjadi kebutuhan warga karena saluran lama dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi aliran air.
Sudah Lama Diusulkan Warga
Zamroni menegaskan, pembangunan drainase tersebut tidak muncul secara tiba-tiba setelah masuk dalam pokir anggota DPRD.
Menurut dia, usulan perbaikan sudah disampaikan warga sejak lama sebelum akhirnya ditampung melalui jalur aspirasi anggota DPRD Kota Jambi.
“Sudah lama kami usulkan. Baru kemudian ditampung lewat Pak Dewan, sekalian dilakukan pelebaran,” ujarnya.
Keterangan warga ini menjadi salah satu gambaran di tengah perdebatan mengenai pokir DPRD Kota Jambi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana memastikan program yang masuk melalui pokir benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat dan bukan untuk kepentingan tertentu.
Dalam kasus drainase di RT 09, warga menyebut usulan tersebut berkaitan langsung dengan persoalan lingkungan yang mereka alami.
Namun, keterangan warga tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh proses pengusulan, pembahasan, hingga penganggaran telah sesuai dengan ketentuan. Aspek tersebut tetap menjadi bagian dari mekanisme yang perlu dilihat secara terbuka.
Tiga Rumah Terdampak Genangan
Bagi warga RT 09, keberhasilan pembangunan drainase tersebut memiliki ukuran yang sederhana, yakni tidak ada lagi air yang masuk ke rumah ketika hujan deras.
Zamroni menyebut setidaknya ada sekitar tiga rumah yang selama ini terdampak genangan akibat saluran air tidak mampu menampung debit hujan.
“Harapannya setelah diperbaiki dan dilebarkan, air bisa mengalir dengan baik dan tidak lagi masuk ke rumah warga,” katanya.
Persoalan drainase tersebut sekaligus menunjukkan kebutuhan dasar warga terhadap infrastruktur lingkungan yang memadai.
Saluran air yang tidak mampu menampung debit hujan berpotensi menimbulkan genangan dan mengganggu aktivitas warga, terutama saat hujan deras.
Karena itu, warga berharap pekerjaan yang direalisasikan melalui pokir tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi benar-benar menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar usulan.
Pokir Bukan Anggaran Pribadi Anggota Dewan
Polemik mengenai pokir DPRD Kota Jambi sebelumnya mencuat setelah besaran alokasi yang melekat pada sejumlah unsur pimpinan DPRD menjadi perhatian publik.
Besaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan kegiatan, distribusi anggaran, hingga sejauh mana program yang diusulkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat.
Secara prinsip, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD.
Usulan tersebut tetap harus melalui mekanisme pembahasan, verifikasi, dan penganggaran pemerintah daerah.
Artinya, adanya nama anggota DPRD dalam suatu program tidak berarti anggaran tersebut merupakan dana pribadi anggota dewan ataupun dapat digunakan secara bebas.
Di sisi lain, transparansi tetap menjadi kunci agar masyarakat dapat mengetahui asal-usul sebuah usulan, bagaimana prosesnya masuk ke dalam perencanaan, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, serta apa hasil yang diterima masyarakat.
Pada akhirnya, bagi warga RT 09, yang paling penting bukan siapa yang membawa usulan tersebut ke dalam pokir, melainkan apakah pembangunan drainase benar-benar mampu menjawab persoalan genangan yang selama ini mereka hadapi.
- Penulis: Andi
- Editor: Ferdy
